Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa Kabupaten Konawe merupakan wilayah kesatuan
Republik Indonesia yang terbentuk seiring dengan perkembangan otonomi daerah.
Khususnya Kecamatan Lalonggasumeeto yang berada diwilayah Kabupaten Konawe yang
baru saja mekar dari Kecamatan induk yaitu Kecamatan Soropia sebagai upaya
bangsa dalam memberikan kesempatan peluang bagi daerah untuk memberikan
kesempatan dan peluang bagi daerah untuk mengembangkan potensi sumberdaya-nya
dalam mewujdkan masyarakat adil makmur dan sentosa sesuai dengan cita-cita dan
amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Generasi muda merupakan harapan bangsa dituntut untuk dapat memberikan
perubahan yang baik bagi daerahnya sehingga tanggung jawab tersebut merupakan
ruh dalam jiwa dalam semangat perjuangannya. Pemuda Pelajar dan Mahasiswa
adalah bagian generasi muda yang dituntut untuk tampil kedepan sebagai warna
dalam menentukan pemnbangunan daerah dan bangsanya.
Sehingga dibutuh rasa tanggung jawab, ketulusan hati dan pengabdian yang
tinggi, maka kami dari elemen generasi muda Kecamatan Lalonggasumeeto dengan
kesadaran dan tanggung jawab menghimpun diri kami dalam sebuah
organisasi/paguyuban Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan
Lalonggasumeeto dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut
:
ANGGARAN
DASAR
(HIPPMALA)
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan
Lalonggasumeeto selanjutnya disingkat HIPPMALA.
Pasal
2
Waktu
dan Tempat Kedudukan
HIPPMALA didrikan di Kecamatan Lalonggasumeeto pada tanggal 24 Oktober 2009
untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat pengurus wilayah.
BAB
II
A
Z A S
HIPPMALA
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
BAB
III
TUJUAN,
USAHA DAN SIFAT
Pasal
4
Tujuan
a. Terbinanya unsur insan generasi muda
Kecamatan Lalonggasumeeto yang mempunyai kualifikasi ketaqwaan, intelektual dan
profesionalitas serta tanggung jawab pada penghargaan harkat dan martabat
manusia.
b. Terbinanya unsur Pemuda,
Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto yang berkualitas, bermoral,
kritis, inovatif dan mandiri serta mampu berperan aktif dalam proses
pembangunan diberbagai aspek kehidupan.
c. Terbinanya dan terpeliharanya tali silaturahmi
dan persaudaraan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto.
Pasal
5
Usaha
a. Mempelopori pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi bagi status kemaslahatan masa depan daerah, umat dan
bangsa.
b. Mengadakan potensi kreatif keilmuan,
social dan budaya.
c. Berperan aktif dalam dunia
kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan
nasional dan daerah.
d. Membangun mitra yang baik antar
masyarakat dan pemerintah yang dilandasi semangat membangun untuk kesejaraan
masyarakat Kecamatan Lalonggasumeeto.
e. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan
azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal
6
Sifat
HIPPMALA bersifat Independen
STATUS,
FUNGSI DAN PERAN
Pasal
7
Status
HIPPMALA adalah organisasi Pemuda,
Pelajar dan Mahasiswa
Pasal
8
Fungsi
a. HIPPMALA adalah mediator pemersatu
Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa
b. HIPPMALA sebagai wadah pengembangan
potensi, minat dan bakat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa
Pasal
9
Peran
Sebagai
agen pembaharu dan social control
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Keangotaan
a. Anggota HIPPMALA adalah Pemuda,
Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Lalonggasumeeto dan
sekitarnya.
b. Keanggotaan HIPPMALA terdiri dari
-
Anggota biasa
-
Anggota kehormatan keanggotaan
HIPPMALA pada point diatas
c. Selanjutnya dijelaskan dalam
Anggaran Rumah Tangga HIPPMALA.
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi adalah musyawarah besar
Pasal
12
Kepemimpinan
a. Kepemiminan organisasi dipegang oleh
pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan
Lalonggasumeeto.
b. Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum,
wakil ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
BAB
VII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
13
Pengambilan
Keputusan
Pengamnbilan
keputusan organisasi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan
Lalonggasumeeto (HIPPMALA) meliputi :
a. Musyawarah besar
b. Musyawarah luar biasa
c. Rapat pengurus
BAB
VIII
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
18
Aturan
Peralihan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam musyawarah.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KECAMATAN LALONGGASUMEETO
(HIPPMALA)
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
Biasa
Anggota
biasa adalah Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kecamatan
Lalonggasumeeto.
Pasal
2
Anggota
Kehormatan
Anggota
kehormatan adalah individu yang berjasa pada HIPPMALA yang telah ditetapkan
oleh pengurus HIPPMALA.
Pasal
3
Masa
Keanggotaan
Masa
keanggotaan HIPPMALA dinyatakan berakhir apabila :
a. Melanggar AD/ART
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Diberhentikan atau dipecat
Pasal
4
Kewajiban
Anggota
a. Menjaga nama baik organisasi
b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
organisasi, menaati dan menjalan AD dan ART HIPPMALA.
Pasal
5
Hak
Anggota
a. Anggota biasa memiliki hak untuk
memilih dan dipilih
b. Anggota kehormatan mempunyai hak
mengajukan saran atau usul dan pendapat secara lisan atau tertulis.
Pasal
6
Rangkap
Anggota dan Rangkap Jabatan
a. Dalam keadaan tertentu anggota HIPPMALA
dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus
HIPPMALA.
b. Anggota HIPPMALA yang mempunayi
kedudukan pada oraganisasi lain diluar HIPPMALA, harus menyesuaikan tindakan
dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lainnya
yang ditetapkan oleh pengurus HIPPMALA.
Pasal
7
Skorsing/Pemecatan
a. Anggota dapat diskors/dipecat
apabila :
-
Bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART HIPPMALA
-
Merugikan atau mencemarkan nama baik
organisasi
b. Anggota yang diskors atau dipecat
dapat melakukan pembelaan, diatur dalam ketentuan sendiri.
c. Mengenai skorsing atau pemecatan dan
tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan sendiri.
BAB
II
STRUKTUR
KEKUASAAN ORGANISASI (MUSYAWARAH DAN KEPEMIMPINAN)
Bag.
I. Musyawarah
Pasal
8
Status
a. Musyawarah besar adalah musyawaraah
yang dilakukan oleh Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto.
b. Musyawarah besar diselenggarakan
oleh anggota/pengurus HIPPMALA
c. Musyawarah besar dilakukan satu kali
dalam satu periode kepengurusan
Pasal
9
Kekuasaan
dan Wewenang
a. Meminta laporan pertanggung jawaban
pengurus HIPPMALA
b. Menentukan garis-garis besar program
kerja
c. Memberhentikan pengurus HIPPMALA
lama dan memilih pengurus baru.
Pasal
10
Tata
Tertib Musyawaran
a. Peserta musyawarah terdiri dari
Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto
b. Pengurus HIPPMALA adalah pertanggung
jawaban jalannya musyawarah
c. Peserta penuh mempunyai hak suara
dan hak bicara sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
d. Pimpinan sidang musyawarah dipilih
dari peserta
e. Musyawarah dapat dinyatakan sah
apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi,
maka musyawarah diundur 2 x 5 menit setelah itu dinyatakan sah
g. Setelah laporan pertanggung jawaban
ketua umum diterima oleh peserta musyawarah maka pengurus dinyatakan
demisioner.
Bag.
II
KEPEMIMPINAN
Pasal
11
Status
a. Pengurus HIPPMALA adalah badan
administrsasi kepemimpinan tertinggi dalam organisasi
b. Masa jabatan pengurus HIPPMALA
adalah dua tahun terhitung sejak ditetapkan.
Pasal
12
Personalia
Pengurus HIPPMALA
a. Formasi pengurus HIPPMALA sekurang-kurangnya
terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara
umum, maksimal pengurus tidak terbatas.
b. Yang menjadi pengurus HIPPMALA
adalah Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto
c. Ketua umum HIPPMALA tidak boleh
lebih dari satu periode kepengurusan
Pasal
13
Tugas
dan Wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 hari setelah
musyawarah personalia pengurus besar HIPPMALA harus sudah terbentuk
b. Pengurus besar HIPPMALA dapat menyelenggarakan
tugasnya setelah pengurus HIPPMALA yang baru telah dilantik
c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapana
musyawarah pada akhir periode
d. Melaksnakan sidang pleno setiap
semester kegiatan atau setidak-tidaknya empat kali selama periode kepengurusan
e. Menyelenggarakan musyawarah pada
akhir periode
f. Menyiapkan draf materi musyawarah
g. Menyiapkan laporan pertanggung
jawaban kepada anggota melalui musawarah
h. Dapat menskorsing, memecat dan
merehabilitasi dengan jalan musyawarah terhadap anggota/pengurus
Pasal
14
Lambang
Lambang
dan atribut-atribut lainnya diatur dan ditetapkan oleh musyawarah atau dapat
dibahas atau ditetapkan dalam aturan khusus organisasi.
BAB
III
PERUBAHAN
AD/ART
Pasal
15
Perubahan
AD/ART
Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar
BAB
IV
PEMBUBARAN
Pasal
16
Pembubaran
Pembubaran
HIPPMALA hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah besar
Pasal
17
Keputusan
Pembubaran
HIPPMALA
sekurang-kurannya harus disetujui oleh 3/4 peserta musyawarah besar
Pasal
18
Harta
Benda
HIPPMALA
setelah dibubarkan harus diserahkan pada yayasan amal
BAB
V
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
19
Setiap
anggota HIPPMALA dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga organisasi untuk dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
SURAT
KEPUTUSAN
No :
012/A/KPTS/XII/2010
TENTANG
PENGESAHAN
SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KEC.
LALONGGASUMEETO (HIPPMALA)
PERIODE
2009-2011
Dengan senantiasa mengharapkan
Rahmat dan Ridha Allah Subhanahu Wata’ala Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Kec. Lalonggasumeeto (HIPPMALA) setelah :
Menimbang
: 1. Bahwa demi keberlanjutan roda organisasi
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kec. Lalonggasumeeto (HIPPMALA), maka perlu
mengesahkan susunan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kec.
Lalonggasumeeto (HIPPMALA) Periode 2009-2011.
2.
Bahwa berdasarkan poin diatas maka perlu dikeluarkan surat keputusan
Mengingat
: 1. Pasal 4, 5, 8, 12, dan 12 AD HIPPMALA
2. Pasal 4, 6, dan 9 ART HIPPMALA
Memperhatikan
:
1. Kinerja dan Partisipasi Pengurus HIPPMALA selama satu tahun
2. Saran dan pendapat yang berkembang pada rapat harian HIPPMALA.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1.
Mengesahkan susunan Kepengurusan Himpunan Pemuda
Pelajar Mahasiswa Kec. Lalonggasumeeto (HIPPMALA) Periode 2009-2011 dengan
susunan pengurus sebagaimana terlampir.
2. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan sebagai amanah organisasi.
3. Surat keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali manakala terdapat
kesalahan dalam penetapannya.
Billahi
Taufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di :
Lalombonda
Pada Tanggal : 26
Desember 2010
PENGURUS
HIMPUNAN PEMUDA
MAHASISWA
KEC.
lALONGGASUMEETO
(HIPPMALA)
SYAHBIRIN
MUH.
YUNUS
Ketua Umum
Sekretaris
Umum
Lampiran
: Surat Nomor 012/A/KPTS/XII/2010 Tentang Pengesahan
Komposisi Personalia Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kec.
Lalonggasumeeto (HIPPMALA) Periode 2009 – 2011.
KETUA
UMUM
: SYAHBIRIN
WAKIL
KETUA
UMUM
: MUHAMMAD IRHAM
SEKRETARIS UMUM
: MUH. YUNUS
BENDAHARA UMUM
: ITA ANGGRAENI
BIDANG-BIDANG
Bidang Hubungan
Masyarakat
:
Ketua
: Hendra, A.Ma
Anggota
: 1. Sutriska
2. Marmiatin
3. Tri Ade Safitra
4. Eriyanto
Bidang Pengkaderan dan Pembinaan
Anggota
:
Ketua
: Safriyadin
Anggota
: 1. Muh. Ikbal
2. Irhamsyah
3. Joharmin
4. Ardin
Bidang Seni dan Olah
Raga
:
Ketua
: Sapriadi
Anggota
: 1. Masrun
2. Muh. Agus Nandar
3. Sigit Rustam
4. Maharani
Bidang
Kerohanian
:
Ketua
: Samrullah
Anggota
: 1. Ade Irma
2. Achmad Syarif
3. Hasni Yanti
4. Dhylan Septian Adi Cahyo
Bidang Pemberdayaan
Wanita
:
Ketua
: Neni
Anggota
1. Indriyani
2. Iin Tri Oktavia
3. Milda
4. Filasyah
PENGURUS
HIMPUNAN PEMUDA
MAHASISWA
KEC.
lALONGGASUMEETO
(HIPPMALA)



0 komentar:
Posting Komentar